Gudang Informasi

Persyaratan Untuk Mendapat Nuptk Tahun 2017

Persyaratan Untuk Mendapat Nuptk Tahun 2017
Persyaratan Untuk Mendapat Nuptk Tahun 2017
Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017 -NUPTK yakni abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan jadwal dan aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017


NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun  Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017

 
Manfaat  NUPTK

Manfaat untuk tenaga pendidik yang mempunyai NUPTK adalah:

  1. 🔻Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan aneka macam jadwal peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. 🔻Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti aneka macam program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Bagaimana Memiliki NUPTK

PTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Download Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017

Persyaratan mendapatkan  NUPTK
  • ⬅Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
  • ⬅Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang terperinci pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • ⬅Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • ⬅Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melakukan kiprah sesuai dengan kewajibannya.
  • Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
  • ⬅Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Untuk Aplikasi Cetak Kartu NUPTK silahkan download di sini 

Untuk lebih detailnya silahkan download Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017 , pada tautan link yang ada di bawah ini :

Download Berkas Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017
Advertisement