Gudang Informasi

Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non Pns.Docx

Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non Pns.Docx
Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non Pns.Docx
Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS.docx - Syarat terbaru diberikan untuk guru non pns termasuk guru honorer untuk mendapatkan dana dukungan sertifikasi guru tersebut. Dalam hal ini guru non pns termasuk guru honorer harus melengkapi berkas-berkat serta dokumen penunjang yang di butuhkan untuk mendapatkan dana sertifikasi guru.

Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS SD Sekolah Menengah Pertama SMA


Syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru sangat di perlukan untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan serta dana sertifikasi tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru honorer/ non pns untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Berikut ini yaitu syarat terbaru sertifikasi guru honorer/ non pns gratis untuk bapak dan ibu guru.

 Syarat terbaru diberikan untuk guru non pns termasuk guru honorer untuk mendapatkan dana  Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS.docx


Download Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS


Syarat-Syarat Sertifikasi guru tahun 2017 ini tidak jauh beda dengan persayratan sertifikasi thaun sebelumnya antara lain sebagi berikut :
  • ⬅1.Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru. 
  • ⬅2. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan akseptor dari Kementerian Agama.
  • ⬅3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sehabis Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
Untuk lebih jelasnya wacana Syarat-Syarat Sertifikasi guru tahun 2017, pribadi saja download pada tautan link yang ada di bawah ini :

Download Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS
Advertisement