Gudang Informasi

Persyaratan Pengajuan Nuptk Tahun 2015 Guru Gtt Dan Gty Non Pns

Persyaratan Pengajuan Nuptk Tahun 2015 Guru Gtt Dan Gty Non Pns
Persyaratan Pengajuan Nuptk Tahun 2015 Guru Gtt Dan Gty Non Pns
PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS

Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) tahun 2015 dikhususkan untuk Guru Honorer ( GTT dan GTY ) yang nantinya sanggup Di susukan melalui akun SIAP PADAMU NEGERI .
Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS
PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS

Formulir Ajuan NUPTK gres Akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun Padamu PTK  apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Kriteria  Usia/Umur , TMT SK Pertama dan Ijazah Terakhir yang dimiliki oleh PTK .


A. Berikut Persyaratan untuk pengajuan NUPTK gres tahun 2015

1. Untuk Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal ( Satmikal ) di Sekolah Negeri , sebagai Berikut :
  • Usia Minimal >18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik 
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 ( Khusus Guru di sekolah Negeri )
  • Cetak Portopolio Terbaru
  • Copy Legalisir Ijazah Pendidikan Terakhir minimal D-IV / S-1
  • SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota sebagai Guru , atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) sebagai PTK yang masih berlaku  ( Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana Turunannya ).


2. Untuk Pendidik Satuan Adminstrasi Pangkal ( Satmikal ) di Sekolah Swasta sebagai Berikut :
  •  Usia Minimal > 18 Tahun terhitung mulai dari tanggal lahir dengan TMT sebagai Pendidik Pertama kali
  • SK Guru Awal yang Terekam Sejak Tanggal 1 Agustus 2010 ( Khusus Guru di Sekolah Swasta )
  • Cetak Portopolio Terbaru 
  • Copy Akte Penddirian Yayasan
  • Copy Legalisir Ijazah terakhir Minimal D-IV / S-1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan ( GTY ) sebagai Guru atau Kepala Sekolah Minimal selama 4 Tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 ( PadaSekolah yang sama dan berbeda ) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan Tidak berlaku surut  


B. Jika Mengalami kesulitan Dalam Proses Pengajuan NUPTK , Silahkan minta Bantuan Operator Sekolah  / Operator Dinas Masing-Masing , Pengajuan ini Juga Berlaku bagi PTK yang pada periode tahun sebelumnya sudah melaksanakan pengajuan NUPTK Tapi sampai sekarang NUPTK nya belum Terbit "

Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement